Registrasi Simcard Berakhir, Hitung Mundur Pemblokiran Dimulai

Rabu, 28 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Hari ini, Rabu (28/2/2018), batas waktu registrasi simcard berakhir. Hitung mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang pun dimulai.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli, bahwa sebelum dilakukan pemblokiran bertahap, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 hari ke depan.
Registrasi pada 30 Maret 2018. Mulai 31 Maret 2018, pelanggan yang tidak juga melakukan registrasi akan mulai terdampak registrasi bertahap. Dimulai dengan pembokiran SMS dan panggilan keluar.
”Lima belas hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ujar Ramli di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menuturkan, program registrasi prabayar merupakan upaya untuk membersihkan data operator.
Layanan prabayar, kata Merza, ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun, akibatnya, data pelanggan yang ada di operator kebanyakan adalah data abal-abal. Dengan adanya program registrasi simcard, data di operator pun akan valid.
”Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas,” katanya.
Sedangkan untuk menjaga agar data yang ada di operator merupakan data valid, Merza mengatakan, pihak operator akan memberlakukan pendaftaran nomor simcard baru selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid.
”Sehingga hanya NIK dan Nomor KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi,” katanya.
Hingga kemarin, sudah 296.061.864 simcard telah teregistrasi. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard beredar di Indonesia. Jumlah pelanggan mencapai 157 juta. Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan.
Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan.[Sam]