TECHNOLOGY

Cek KTP Anda Sekarang! Digunakan untuk Pinjol Tanpa Izin atau Tidak

Indonesiaplus.id – Maraknya pinjaman online (pinjol) yang menjadikan ada oknum tak bertanggung jawab pada pinjol membuat keresahan karena tak jarang adanya penyalahgunaan KTP orang lain tanpa izin.

Perlu diingat bahwa mengajukan pinjaman online atau pinjaman apapun dengan menggunakan data milik orang lain termasuk melanggar hukum. Maka ada cara cek KTP apakah dipakai pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK. Berikut cara lengkapnya.

Ada 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak?

  1. Aplikasi Dataku
    Aplikasi Dataku merupakan salah satu aplikasi resmi yang dapat mengecek KTP, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Aplikasi Cek KTP Online
    Aplikasi-aplikasi untuk cek KTP online resmi dari Pemerintah dapat diunduh melalui Play Store. Untuk memeriksa data pribadi, aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90%. Akan tetapi, tidak disarankan digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data.
  3. Melalui Aplikasi Facebook
    Untuk cek KTP yang masih aktif, dapat langsung mengakses situs resmi facebook @HaloDukcapil.
  4. Melalui Aplikasi X
    Selain melalui aplikasi facebook, dapat pula melalui aplikasi X dengan menghubungi akun @ccdukcapil dengan format pengiriman sebagai berikut:

NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.

  1. Layanan SLIK OJK
  • Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.
  • Klik Perseorangan dan pilih KTP sebagai identitas debitur.
  • Isi Nomor KTP dan klik selanjutnya.
  • Lengkapi data yang diminta dan isi proses BI Checking.
  • Unggah file KTP dan swafoto sesuai instruksi.
  • Setelah itu, OJK akan mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
  • Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking.
  • OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Selain itu, bila usai dilakukan pengecekkan dan ternyata KTP dipakai pinjol, Anda dapat melaporkan ke OJK melalui nomor 157 atau dapat melalui email konsumen@ojk.go.id.

Juga, bisa melaporkan ke surat elektronik info@cyber.polri.go.id. dan bisa mengirim aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.[nan]

Related Articles

Back to top button