POLITICS

Wakil Ketua DPR Minta SE Mendagri Kewenangan Pj Kada Dievaluasi

Indonesiaplus.id – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) terkait bolehnya penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ditemukan pelanggaran dinilai harus dievaluasi.

“Saya kira SE Mendagri itu memang perlu kita kaji dulu di komisi teknis di Komisi II. Apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Selalin itu, Dasco juga meminta agar Komisi II DPR mengkaji SE dan Kemendagri pastinya sudah memikirkan soal itu. Kebutuhan mutasi ASN ini juga ada saat daerah dipimpin Pj.

“Selama Pj ini kan juga ada yang kemudian banyak hal yang terjadi di institusi pemerintah yang memerlukan mungkin rotasi-rotasi,” tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Dasco sudah meminta kepada Komisi II DPR untuk melakukan kajian terlebih dulu dan meminta penjelasan dari Mendagri Tito Karnavian.

“Kami sudah minta kepada Komisi II untuk melakukan kajian terlebih dahulu, untuk kemudian meminta Mendagri melakukan penjelasan kepada komisi terkait,” pungkasnya.[had]

Related Articles

Back to top button