POLITICS

Vonis Bagi Koruptor Saat Pandemi, Putri Gus Dur: Hakim Jangan Dikasih Diskon

Indonesiaplus.id – Selama masa pandemi Covid-19, kinerja hakim tidak menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor.

Hal itu disampaikan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid bahwa para hakim memegang peranan penting untuk memberikan hukuman sepadan kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan.

“Bagi koruptor hukuman jangan terlalu ringan, karena dia sudah mencuri uang rakyat yang susah dan tidak ada alasan. Pejabat-pejabat yang melakukan korupsi juga bukan orang yang tidak mampu,” ungkap Yenny di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Saat ini, kata Yenny, para hakim kerap memberikan diskon atau pengurangan masa hukuman terdakwa maupun terpidana korupsi. Bahkan, belum lagi para hakim yang menjatuhkan vonis ringan di tingkat pertama.

Negara melalui lembaga kehakiman berperan penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang kesulitan selama pandemi.

“Kalau rakyat marah karena hukuman yang sangat rendah, sangat bisa dimaklumi. Inilah momennya, maksud saya hakim juga tolong lah,” harapnya.

“Jadi, kalau tidak bisa menolong orang di saat pandemi tolonglah pejabat-pejabat yang korup jangan juga dikasih diskon dan korting hukuman,” tandasnya.

Direktur Wahid Foundation itu meminta hukuman setimpal kepada para koruptor selama masa pandemi agar memberikan efek jera bagi pejabat lain.

“Masyarakat sangat berhak untuk dibantu oleh negara karena sebagian besar masyarakat kita patuh pada negara. Nah ketika uangnya (bantuan) kebetulan belum ada, minimal kasih keadilan,” ujar komisaris independen Garuda Indonesia itu.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang terjadi saat pandemi Covid-19 adalah perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Ia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara. Hal tersebut kemudian menuai polemik karena berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyatakan bahwa kasus korupsi selama masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.[had]

Related Articles

Back to top button