Tolak Pemilu Ditunda, Pengamat: Wajar Sebab Melanggar UUD 1945
Indonesiaplus.id – Akhir-akhir ini masyarakat diramaikan dengan topik hangat Penundaan Pemilu 2024. Usai Keputusan Majelis Hakim PN Jakpus memunda pemilu membuat banyak pihak menolak.
Banyak masyarakat, pakar hukum serta tokoh partai politik menganggap keputusan ini merugikan dan tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.
Tidak ketinggalan reaksi partai politik bermunculan saat mendengar isu yang beredar mengenai penundaan pemilu 2024. Berbagai partai yang menolak bila pemilu ditunda hingga 2025 mendatang.
Menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio membenarkan hal tersebut. “Saya kira reaksi mereka tidak terlalu berlebihan, sudah bisa ditebak. Mereka menolak isu ini karena melanggar Undang-Undang 1945,” katanya.
Selain itu, Hendri berharap isu ini segera terselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.[had]