Tiga Dalil MK Soal Pemberlakuan PT 20 Persen, Dibantah Refly Harun

Indonesiaplus.id – Untuk menyikapi Presidential Threshold (PT) atau ambang batas syarat pengajuan calon presiden (Capres) sebesar 20 persen. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membantah tiga dalil yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melontarkan argumentasi.
Putusan MK, kata Refly, berkali-kali tak menerima uji materil mengenai PT sehingga ia mendapati tiga argumen yang digunakan MK untuk menolak, yaitu penguatan sistem presidential, open legal policy, dan PT adalah soal tata cara.
“Jadi, kami kemukakan kontra argumen dan tidak benar (PT) sistem presidential sudah sangat kuat sekarang setelah amandemen UUD 1945. Presiden yang terpilih bisa didukung di luar mitra yang diajukan (saat pilpres) seperti Gerindra dan PAN masuk (kabinet),” ujar Refly dalam sidang yang digelar MK, Rabu (26/1).
Refly meyakini, bahwa penghapusan PT sesuai konstitusi dan tidak sepakat bila PT disebut open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang jadi kewenangan pembentuk Undang-Undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam UU diatur. “Saya kira ini closed legal policy karena kententuan sangat jelas di konstitusi,” terangnya.
Selain itu, Refly menuding pemberlakuan PT 20 persen lebih ditujukan untuk kepentingan partai politik (parpol), bukan publik. Regulasi ini dipertahankan demi melanggengkan kekuasaan parpol tertentu. “Jelas bukan soal tata cara karena substansi inilah yang ingin dipertahankan partai-partai besar karena dianggap menguntungkan,” katanya.
Refly meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dalam petitumnya. “Kalau hakim MK punya putusan lain, maka kami harapkan putusan yang seadil-adilnya,” ungkap Refly.
Sepperti diketahui bahwa MK menggelar sidang lanjutan terhadap uji materi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Gatot Nurmantyo dengan perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021. Mantan Panglima TNI itu didampingi oleh Refly Harun dan Salman Darwi sebagai kuasa hukum.
Fokus Gatot menggugat UU Pemilu terkait pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang PT sebesar 20 persen. Dalam gugatannya, Gatot meyakini PT bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, Pasal 6 A ayat 2, dan Pasal 6 A ayat 5.[had]