POLITICS

Tanggapi Putusan Bawaslu Soal OSO, KPU Gelar Rapat

Rabu, 9 Januari 2019

Indonesiaplus.id – Menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Oesman Sapta Odang (OSO) maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat dan keputusan keluar dalam tiga hari ke depan.

“Tadi Pak Hashim yang hadir. Nanti saya akan minta dulu reportnya bagaimana, salinan putusannya kami terima dulu seperti ini, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Lalu, keputusan apakah nama OSO dimasukan ke Daftar Calon Tetap (DCT) atau tidak keluar tiga hari ke depan. KPU masih mengkaji hasil putusan Bawaslu.

“Iya dalam tiga hari nanti kita akan putuskan,” katanya.

Namun, Arief membantah KPU sengaja ingin menghambat pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Keputusan mencoret nama OSO dari DCT berdasarkan keputusan bersama dengan mempertimbangkan asas hukum yang berlaku.

“Sama sekali tidak ada maksud untuk menghambat. Tetapi KPU menjalankan semua produk hukum yang dibuat,” ungkapnya.

Bawaslu mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan anggota DPD. Bawaslu meminta KPU memasukan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

“Memutuskan terlapor (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Januari 2019.

Pada saat yang sama Bawaslu tetap berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg anggota DPD berlaku pada pemilu 2019.

Selain itu, Bawaslu menilai terpilihnya pengurus parpol menjadi anggota DPD bertentangan dengan hakikat DPD dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.[mus]

Related Articles

Back to top button