Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November

Indonesiaplus.id – Pemerintah berjanji tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pertama, kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau undang-undang dan pp-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senin (11/4/2023).
Totalnya ada 2,3 juta pegawai honorer dan jika PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.
Kedua, tidak ada pembengkakan anggaran APBN. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya PHK berpotensi akan membuat pembengkakan APBN.
“Sepakat poin yaitu tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.
Ketiga, juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut.
Saat ini, sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat. Namun, ia enggan membeberkan detilnya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.
“Terus kita matangkan dan cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50 persen ada di pemerintah daerah,” ungkap Anas.
“Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog. Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia,” pungkasnya.
Penegasan Anas untuk menjawab empat syarat yang diajukan DPR dalam rencana penghapusan tenaga honorer. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.
Tenggat waktu tersebut mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPR memberikan empat catatan terkait penghapusan tenaga honorer itu. Pertama, tidak ada PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
“Komisi II DPR RI meminta pada Kementerian PANRB segera menyelesaikan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023,” bunyi putusan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.[had]