Situng KPU Belum Tuntas di H+2 Lebaran, Pengamat Menilai Ini di Luar Kewajaran
Jumat, 7 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan 100% rekapitulasi suara Pemilu 2019. Memasuki H+2 Lebaran atau Jumat (7/6/2019) pukul 18.00 WIB, tercatat baru 97.06751% data suara Pilpres yang masuk.
Sementara hasil rekapitulasi manual telah diumumkan KPU pada 21 Mei 2019 lalu.
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies Muhammad Tri Andika meminta kinerja KPU diaudit. Sebab masyarakat perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada Situng, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap secara manual.
Sangat di luar kewajaran seharusnya KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini Situng KPU belum selesai.
“Saya kira ada yang kurang pas di sini. Perlu ada audit kinerja, baik terhadap Situng KPU, maupun pada tahapan yang lainnya. Karena ini berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia,” ujar Tri Andika melalui rilis persnya, Jumat (7/6/2019).
Pikhanya khawatir tidak selesainya rekapitulasi pada situng, dan tanpa ada penjelasan yang memadai, KPU dianggap melawan putusan Bawaslu. Lebih dari pada itu, cara kerja seperti ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan Situng KPU, data sudah lengkap. Harus ada penjelasan terbuka dari KPU. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka. Terlebih saat ini KPU sebagai pihak terlapor dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.
“Memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kira tidak bijak membiarkan Situng KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia” tandasnya.
Atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Walau begitu KPU tetap diminta mempertahankan Situng sebagai wadah informasi publik.
Dengan catatan, KPU harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini diputuskan Bawaslu di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).[mus]