Sengkarut Jabatan Maruf di Dua Bank Pelat Merah
Kamis, 13 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Jelang dimulainya sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres 01 Maruf Amin diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah di dua bank milik negara alias BUMN.
Kebenaran informasi tersebut menjadi sorotan, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, capres maupun cawapres tak boleh menjabat satu jabatan di BUMN.
Tak pelak, tagar (#)MKDiskualifikasi01 jadi trending di Twitter seharian ini akibat jabatan Maruf di BUMN tersebut.
Poltisi Demokrat, Jansen Sitindaon bahkan menyindir posisi Ma’ruf ini lewat cuitannya di Twitter, @jansen_jsp_.
“Ini soal hukum bkn politik ya! Menurut saya tafsir surat itu adl: Yg ngatur Anak Perusahaan BUMN juga @KemenBUMN. Jd jelas dia Milik Negara. Di surat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot Capres dibawah kami Caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan,” cuitnya.
Persoalan ini, kata Jansen, bisa jadi semakin rumit. Sebab urusan jabatan masuk dalam syarat pencapresan yang merupakan tahapan awal pilpres.
“Apakah menilai ini jadi kewenangan MK dan bersifat membatalkan pencalonan? Kita tunggu saja sidangnya.Karena materi ini sudah diluar keberatan pasangan calon terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara. Jadi ini bukan lagi HASIL pemilu tapi masalah “SEBELUM” Pemilu,” ungkapnya.
Jansen menilai, lantaran sudah masuk dalam salah satu poin gugatan kubu 02, keputusan akhir nanti ada di MK. Apakah sembilan hakim MK melihat jabatan Maruf di dua BUMN ini menyalahi aturan pilpres atau tidak.
“Terakit tafsir dan menggali hukum itu tugas hakim. Tapi banyak juga hakim yg “letterlek” mengambil alih bunyi pasal. Mahzabnya pemahaman suatu teks terpaku pd apa yg dituliskan teks tersebut. Bisa saja dari 9 Hakim MK akan ada yg “dissenting”. Putusan tidak bulat. Kita tunggu aja,” pungkasnya.[mus]