Resmi, Amien Rais dan Din Ajukan Gugatan Soal Perppu Korona
Indonesiaplus.id – Uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Covid -19 ke MK resmi diajukan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.
Laporan pengajuan uji materi tercatat di laman resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 yang diterima dan dicap resmi MK Selasa (14/4/2020) pukul 19.07 WIB. “Iya betul,” ujar Din, Kamis (16/4/2020).
Tidak hanya Amien dan Din tetapi menggandeng 22 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Ketika pasal tersebut dianggap bermasalah, karena disebut tidak dapat dijadikan objek gugatan peradilan serta dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi Virus Corona.
Ke-22 orang dalam barisan penggugat Perppu ini, yaitu Sri Edi Swasono, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji.
Juga, ada Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Mamun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi, dan Roosalina Berlian
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), lebih dulu mendaftarkan gugatan. Dalam permohonannya, MAKI– bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA– meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Pasal 27 disebutkan superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945 dan dikatakan bila dibandingkan Presiden saja tidak kebal hukum.[mus]