Rahasiakan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Apa Dengan MK?

Indonesiaplus.id – Sidang putusan perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih dirahasiakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK Fajar Laksono, menyatakan bahwa MK sejauh ini menerima banyak gugatan atau permohonan uji materi menyangkut perundang-perundangan, termasuk di antaranya mengenai batas usia capres-cawapres.
“Jadi, semua permohonan dan perkara dicermati secara saksama untuk kemudian diputus,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Maka atas dasar itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar. Jika sudah siap, ujar Fajar menambahkan, MK segera mengagendakan sidang pengucapan putusan.
Perlu diketahui, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak gugatan mengenai syarat batasan usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke MK.
Banyak gugatan mengenai usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pihak penggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Selanjutnya, dalam perkara 51/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. Kemudian, Perkara 29/PUU-XXI/2023, pihak penggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara tersebut menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Pengajuan uji materi itu santer disebut-sebut bertalian dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang bakal diusung sebagai cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai undang-undang.[had]