Progres Kasus Semangi I-II, Komnas HAM: Silakan Tanya Kejaksaan Agung
Indonesiaplus.id – Terkait pengungkapan tragedi Semanggi I dan II, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap dikonfrontasi dengan Jaksa Agung.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, bahwa lembaganya sudah masuk tahap penyelidikan terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu, khususnya kasus Semanggi I dan II. Komnas HAM siap memberikan bukti tambahan jika diperlukan Kejaksaan Agung.
“Iya, jika bahan bukti segala macam itu kita persilakan Pak Jaksa Agung meneruskan dan tidak perlu mempolemikkan itu di media lagi,” ucap Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Sejauh ini, kata Damanik, lembaganya menganggap kasus tersebut tetap dilanjutkan. Komnas HAM mengaku siap dipertemukan atau dikonfrontasi di DPR seperti pernyataan Jaksa Agung sebelumnya.
“Tentu saja, kita siap koordinasi dengan siapapun, termasuk dengan Pak Jaksa Agung tidak ada pertentangan. Kadang-kadang perbedaan pendapat itu biasa aja,” tandasnya.
Berkas dugaan pelanggaran HAM pada kasus Semanggi I dan II sudah selesai. Sehingga berkas tersebut tinggal diteruskan ke tahap penyidikan di Kejaksaan.
Seluruh berkas itu siap dihadirkan dalam Rapat dengar pendapat dengan DPR dan Kejaksaan Agung. “Jadi, kami nunggu dan kalau ada undangan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPR kita akan datang,” katanya.
Soal progres penanganan kasus itu yang dinilai masih jalan di tempat, Damanik meminta hal tersebut ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Namun ia berharap kasus itu tak terus menjadi polemik karena dari sisi teknis sebenarnya tinggal diselesaikan.
“Menko memberikan satu usulan, misalnya penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), penyelesaian tentang kasus-kasus tertentu. Ayo dibahas. Jangan berdebat lagi soal yang teknis, karena itu mundur ke belakang. Secara substansial semua pihak sepakat untuk terus mencari solusi,” pungkasnya.[mus]