POLITICS

PPKM Pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Kapolri Terbitkan Telegram

Indonesiaplus.id – Menjelang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan telegram dengan nomor ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.

Jajaran Polri, diminta menindaklanjuti kebijakan soal kebijakan PPKM tersebut, sehingga perintah ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia agar mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” ujar Agus dalam keterangan, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Kapolri meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengann pihak Kepala Daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan Satgas II Operasi Aman Nusa II akan ditingkatkan guna memberikan sosialisasi terkait penyebaran Covid-19 selama ini. Termasuk, kata dia, memberikan edukasi guna membangun kesadaran masyarakat terkait virus ini.

Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah.

“Juga, memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional,” ungkapnya.

Jajaran Kapolda mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana proses vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan.

Kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown, melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.[had]

Related Articles

Back to top button