Polda Jatim: Resmi, Veronica Koman Jadi Buronan Interpol

Indonesiaplus.id – Usai tidak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9/2019). Maka, Polda Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.
“Resmi kami mengeluarkan DPO, usai Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnhya menetapkan DPO, kata Luki, polisi telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta. Upaya itu tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica.
“Upaya kami dengan menggeledah rumah Veronica di Jakarta dan dia tidak ada di rumah,” tandasnya.
Jenderal polisi bintang dua ini menandaskan, bahwa selain resmi menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice kepada Interpol yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/9/2019).
Selain itu, Polda Jatim memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica Koman yang masih berada di Australia.
Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, Veronica Koman terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada Sabtu (17/8/2019).
Veronica telah terbukti melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, juga UU Nomor 1 Tahun 1946, serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.[mus]