POLITICS

PKPU Tidak Tegas, Bawaslu: Pelanggar Prokes Covid-19 Hanya Sanksi Teguran

Indonesiaplus.id – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tak memberi sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

“Jadi, pengaturan terkait pencegahan Covid-19, ada di PKPU Nomor 6, tapi PKPU itu tidak mengatur sanksi tegas, padahal sanksi jadi instrumen penting untuk kendalian penyebaran Covid,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo di sebuah diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

Bawaslu, kata Ratna, terkendala regulasi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Sedangkan, ada kekosongan hukum soal pencegahan corona. Misalnya saja Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur hal tersebut.

“Memang, terjadi kendala besar bila penanganan pelanggaran dari aspek penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi atau terdapat kekosongan regulasi UU Nomor 10 atau UU sebelumnya 1 dan 8, tidak mengatur pelanggaran protokol kesehatan, baik subyek, perbuatan yang dilarang, sampai sanksi, baik administrasi maupun pidana,” ungkap Ratna.

PKPU Nomor 6 Tahun 2020 hanya memberikan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Namun, seharusnya harus ada sanksi yang lebih tegas agar memberi efek jera.

“Dengan tidak ada sanksi tegas dan hanya teguran. Konsekuensinya dalam kampanye ada pelanggaran harusnya diberikan sanksi, apakah kampanye dihentikan atau dibubarakan, atau paslon tak diberi kesempatan kampanye (lagi). Kalau tindak pidana di UU Pemilihan tidak diatur, tapi ada di UU lain,” tutup Ratna.[mus]

Related Articles

Back to top button