MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Sambut Positif
Indonesiaplus.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif keputusan MK tersebut.
“Kami menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan MK sangat tepat dan sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Senin (6/1).
Dengan keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya.[had]