POLITICS

Menteri PANRB Ingatkan PNS Saat Pilkada Serentak 2024

Indonesiaplus.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melalui laman resmi, Rabu (20/11/2024).

Ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Kedua, yakni kerap ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. “Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” katanya.

Sedangkan, netralitas ASN sesuai core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

Maka setiap ASN diharuskan netral guna mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.

“Setiap ASN harus menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” jelasnya.[/hmd]

Related Articles

Back to top button