Menpan RB: 2018 Ada 171 Pilkada, ASN Harus Jaga Netralitas
Jumat, 2 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak ikut terbawa arus politik praktis dalam Pilkada 2018.
“Kepada seluruah ASN tidak boleh terlibat dalam proses politik. Jadi tidak boleh pro kemana-mana, harus profesional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).
Jika nantinya, kata Asman, ada ASN yang melanggar aturan tersebut Kemenpan-RB siap memberikan sanksi sesuai rekomendasi Panwaslu. Untuk itu, ia meminta ASN menjaga netralitas. “Kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik,” katanya.
Juga, ASN dilarang berfoto bersama calon kepala daerah. Namun Menpan memberikan pengecualian terhadap ASN yang suami atau istrinya mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 mendatang.
“Tidak mungkin istri tidak mendampingi suaminya atau sebaliknya, yang penting tidak pakai atribut, tidak menjadi juru kampanye. Hanya boleh sebatas mendampingi atau foto bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur pada pertemuan di Kompleks Mabes Polri, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2018.
“Tahun ini ada 171 Pilkada baik provinsi maupun kabupaten kota gubernur ataupun walikota dan bupati. Saya mengimbau bahkan sudah membuat satu surat edaran dari Kemenpan-RB, ASN harus netral dan ASN tidak boleh masuk area politik,” ucap Asman usai menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta.
Terkait banyaknya perwira tinggi Polri maupun TNI serta ASN yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, juga menjadi perhatian Badan pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Merespons itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memastikan netralitas dari lembaga tersebut dalam menghadapa hajatan politik secara serentak itu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad Afifuddin mengatakan untuk menjaga netralitas tersebut diperlukannya ada peraturan Bawaslu (Perbawaslu) khusus yang mengatur hal itu.
“Saat dia sudah mencalonkan kan dia sudah tidak netral lagi, lalu mundur tuh, nah mekanisme-mekanisme kemarin kami ketemu panglima yang merangkap KASAU sudah bahas itu,” tandasnya.[Mus]