Menko Polhukam Minta Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Diteruskan
Indonesiaplus.id – Penanganan kekerasan terhadap jurnalis harus dilanjutkan sampai tuntas, sebab hingga kini masih ada kasus kekerasan awak media.
“Jurnalis itu bukan merupakan musuh. Menurutnya kerja jurnalis harus dilindungi untuk menjamin sampainya informasi kepada publik, ” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Sabtu (3/4/2021).
Bahkan, Mahfud menyatakan bahwa pekerjaan jurnais itu jangan sampai di ganggu. “Kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu,” tandas Mahfud MD.
Bagi siapa saja yang mengganggu jurnalis berarti, dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Sebab, kalau ingin cari kebenaran biarkan jurnalis bekerja. “Jadi, jurnalis mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan,” tegasnya.
Sebelumnya, terjadi dugaan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ketika jurnalis mendalami dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jurnalis bukanlah musuh, tapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus,” pungkas Mahfud.[had]