POLITICS

Mantan Menkominfo M Nuh: Catat! Tujuan Awal UU ITE Tidak Seperti Ini

Indonesiaplus.id – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dijabat Mohammad Nuh dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan oleh pemerintah saat itu.

Mohammad Nuh kini menjadi Ketua Dewan Pers dan buka suara terkait maraknya permintaan revisi UU ITE yang disusun pada 2008 awalnya memang tidak diharapkan berfungsi seperti saat ini.

“Jadi mikir kok dulu rasanya UU ITE tidak seperti begini yang ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi tapi tiba-tiba ada urusan caci maki,” ujar M. Nuh dalam keteragan tertulis, Rabu (25/2/2021).

UU ITE, kata M Nuh, menjadi ganjalan bagi demokrasi di Indonesia. Tidak saja di lapisan masyarakat, wartawan pun banyak dirugikan karena dilaporkan ke pihak berwajib dengan merujuk UU ITE.

M Nuh menyampaikan hal ini saat menjadi pembicara yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan tema Menyikapi Perubahan UU ITE yang diikuti 316 peserta secara virtual dan puluhan peserta di Kantor Pusat PWI, Jakarta.

Awalnya ide dari ITE untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, dan perkembangan informasi digital Indonesia.

“Tanda tangan harus tanda tangan basah, yang punya legal standing diteken pakai meterai, cap stempel dan lainnya. Faks juga belum punya dasar, sekarang sudah bisa dijadikan produk hukum,” katanya.

Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat.

“Saya coba pahami begitu Kapolri keluarkan aturan kalau sudah minta maaf tidak perlu dipenjara, tapi penting agar dibuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang memberikan perlindungan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Namun, agar jangan nanti kalau ganti presiden dan Kapolri tetap memberi rasa keadilan maka perlu revisi UU ITE. Revisi UU ITE disinggung Presiden Jokowi saat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritiknya.

Presiden Jokowi menyebut jika UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, pemerintah bakal mengajukan ke DPR untuk merevisinya, khususnya dalam pasal-pasal karet yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran.

Hadir dalam acara tersebut, narasumber Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Pakar Hukum Abdul Fikar Hadjar dan dimoderatori oleh Wina Armada.[had]

Related Articles

Back to top button