POLITICS

MAKI Minta KPK Lacak Aliran Uang Mardani H Maming ke Sejumlah Pihak

Indonesiaplus.id – Dugaan korupsi yang menyeret Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming ke sejumlah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) diminta ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bisa saja tidak terlacak dan diduga ada upaya menyembunyikan. Uang itu ke mana, saya tidak bisa menyebutkan ke mana-mananya. Saya tidak menyebut ke-X atau Z. Atau ke lembaga-lembaga apa karena bisa aja kalau ada sumbangan ke sana-sini ke panti asuhan sepanjang sumbangannya bener dan dipakai bener tidak bisa dipermasalahkan, sebagai penadah dari pencucian uang. Jadi aku tidak menyebut lembaga mana,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (30/6/2022).

Untuk penanganan perkara Mardani Maming tetap mempercayakan pada KPK untuk menelusuri dugaan pencucian uang dan aliran dana yang dimungkinkan disamarkan maupun disembunyikan.

“Jadi, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK menelusuri adanya dugaan pencucian uang dan kepada siapa dan bagaimana cara ini disamarkan dugaan dari uang yang dirugikan puluhan milyar itu,” katanya.

KPK, kata Boyamin, didorong segera mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk demi melengkapi konstruksi perkara.
“Tentu harus dipenuhi cukup minimal dua alat bukti, terpenuhi unsur, ada perbuatan melawan hukumnya dan juga ada kaitannya dengan kerugian dari korupsi. Jadi perlu untuk diterapkan pasal pencucian uang karena uang yang besar puluhan milyar itu juga kemana,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2022, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio dalam persidangan suap IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, membeberkan adanya aliran dana Rp89 miliar yang diduga mengalir ke Mardani H Maming.

“Duit segede mengalir ke mana-mana. Usai pensiun dari Bupati Tanah Bumbu, Mardani menjabat sejumlah posisi penting. Saat ini, dia adalah Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan dan Ketua BPP Hipmi, ” katanya.[had]

Related Articles

Back to top button