Mahkamah Agung Terbitkan Tiga Kebijakan Terkait Pemilu 2019

Kamis, 27 Desember 2018
Indonesiaplus.id – Tahun ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah mengeluarkan tiga kebijakan yang dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, MA telah mengeluarkan tiga kebijakan,” ujar Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Kebijakan pertama, yaitu Perma No 1/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Dalam Perma tersebut dikeluarkan sebagai upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.
MA juga mengeluarkan Perma No 2/2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut amanat UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Para hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus inilah yang akan mengadili perkara-perkara pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum,” ujar Hatta.
Selain itu, MA juga mengeluarkan SEMA No 2/2018 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
“Salah satu pemicu korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik saat seorang warga negara hendak mencalonan diri menjadi pejabat publik, sehingga MA mengeluarkan SEMA 2/2018,” tandasnya.
Melalui SEMA 2/2018, MA menyatakan, penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan terkait persyaratan pencalonan pejabat publik dilakukan tanpa dipungut biaya dan permohonan tersebut harus sudah terselesaikan
paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima pengadilan.
Pada kesempatan sama, Hatta mengimbau seuruh aparat pengadilan untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apa pun, termasuk penggunaan sosial media.
“Bersamaan terbitnya tiga kebijakan terkait pemilu tersebut serta terjaganya independensi kekuasaan kehakiman, diharapkan tahun politik 2019, hukum dapat berdiri tegak sebagai panglimanya,” pungkasnya.[mus]