POLITICS

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU

Indonesiaplus.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi, saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Hingga saat ini, kata Arief, juga belum menerima salinan putusan dari DKPP, sehingga ia bakal mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Saat ini, secara resmi kita belum dikirimi hard copy. Kita tunggu, dan akan dipelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Menurut DKPP bahwa Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Evi menggugat keputusan Jokowi yang memberhentikannya sebagai komisioner KPU. Pengadu, Jupri mpermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.[had]

Related Articles

Back to top button