POLITICS

Kuasai 115 Kursi di DPR, Ini Syarat Minimal Capres 2024

Indonesiaplus.id – Terdapat aturan bagi calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat itu lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Untuk pasangan calon diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” tulis pasal 222 UU Pemilu itu.

Dengan perhitungan itu merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Sehingga, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019.

Kondisi saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen dan capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, capres bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Kandidat presiden harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Sebagai catatan, hanya PDI Perjuangan satu-satunya partai politik yang punya tiket emas Pilpres 2024. Pasalnya, perolehan kursi mereka di DPR RI lebih dari cukup untuk mencalonkan presiden.

PDIP memperoleh 27.503.961 suara atau 19,33 persen suara sah nasional. Jumlah kursi PDIP di DPR RI mencapai 128 kursi atau lebih dari 20 persen total kursi.

Tiket mencalonkan capres dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen, seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN.

Hasil gabungan KIB memiliki 148 kursi di DPR RI, dari jumlah itu terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 44 kursi milik PAN, dan 19 kursi milik PPP.

Koalisi Partai Gerindra dan PKB berpotensi mendapat tiket mencalonkan presiden, sehingga total perolehan kursi dua partai itu di DPR RI berjumlah 136 kursi.[had]

Related Articles

Back to top button