KPU Umumkan Jokowi-Ma’ruf Menang, Riza: Kami Pertimbangkan Gugat ke MK
Selasa, 21 Mei 2019
Indonesiaplus.id – KPU mengumumkan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tengah dipertimbangkan apakah akan menggunakan hak politik hukum kita ke MK atau tidak. Tentu akan diputuskan dalam beberapa hari ini ya. Kita punya waktu tiga hari ke depan,” ujar Juru debat BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
BPN memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kecurangan terjadi di Pilpres 2019. “Kami punya catatan dan data sendiri. Ini kan karena banyaknya kecurangan-kecurangan yang ada, yang sudah kita kritisi selama ini, cuma tidak ditanggapi dan direspon,” ujarnya.
Jika keputusan petinggi BPN nanti tidak melanjutkan hasil Pilpres 2019 ini ke MK, maka pihaknya akan turun ke jalanan bersama rakyat untuk memperjuangkan keadilan yang selama ini telah dirampas. “Kita berjuang bersama rakyat dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Jokowi unggul pada 21 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Prabowo unggul di 13 provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.[mus]