POLITICS

KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada, Stafsus: Kemendagri Memahami

Indonesiaplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda empat tahapan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga bisa memahami keputusan KPU tersebut. “Perubahan jadwal tahapan berada di kewenangan KPU. Kami memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19,” ujar Kastorius melalui pesan singkatnya, Ahad (22/3/2020).

KPU telah mengeluarkan surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 terkait penundaan tersebut. Adapun empat tahapan yang ditunda, mulai pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), kedua verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Lalu, ketiga pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Terakhir, adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Tentu saja, Kemendagri segera berkordinasi dengan KPU terkait antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19,” katanya.

Selain itu, Kemendagri akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020.

Jika perubahan tahapan di bulan tersebut, maka harus ada perubahan UU Pilkada terbatas dengan mengingat waktu pentahapan pilkada sudah ditetapkan di dalam UU.

“Bila tahapan Pilkada pada rentang Juli-September tertunda, maka penundaan harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016 dan perubahan UU itu sendiri dengan persetujuan DPR,” tandasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button