KPU: Debat Setengah Terbuka Disetujui Kedua Tim Paslon

Ahad, 6 Januari 2019
Indonesiaplus.id – Metode debat capres-cawapres setengah tertutup dengan membagikan kisi-kisi soal epada pasangan capres dan cawapres merupakan upaya agar uraian pasangan lebih rinci dan detail oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi bahwa hal itu sudah disetujui oleh kedua belah tim paslon. “Timses kedua paslon setuju dengan format seperti ini untuk memberikan kisi-kisi soal kepada paslon seminggu sebelum debat kandidat,” ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Ahad (6/1/2019).
Kampanye, kata Pramono, menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dengan memberikan soal sebelummya maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh.
“Baik apa visinya jika terpilih, apa misinya untuk membangun bangsa, dan apa programnya untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong,” katanya.
Dalam debat yang dikedepankan dalam debat nanti adalah penyampaian gagasannya, bukan pertunjukan atau shownya. “Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan.
Bukan itu substansinya, sehingga lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan shownya. Maka soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU mengkombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup,” ungkapnya.
Setiap segmen dalam debat, KPU menggunakan metode setengah tertutup di mana masing-masing paslon diberikan lima soal yang sama. Masing-masing paslon kemudian akan diundi untuk mengambil salah satu di antara lima soal itu.
“Jadi bukan dikasih tahu seminggu sebelumnya untuk soal yang pasti akan ditanyakan dalam debat. Karena itu maka setiap paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius. Karena mereka tidak tahu, soal yang mana yang harus mereka jawab. Dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen,” paparnya.
Dalam salah satu segmen KPU menerapkan metode pertanyaan tertutup di mana antar paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. “Pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tidak boleh keluar dari tema utama, yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme,” pungkasnya.[mus]