POLITICS

Komisi II: Calon Anggota KPU – Bawaslu, Usia Jadi Pertimbangkan

Rabu, 29 Maret 2017

Indonesiaplus.id – Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, menyatakan batasan usia para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Hal itu dilakukan saat Komisi II akan bersiap menggelar fit and proper test terhadap para calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada awal April 2017.

“Tentu tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan komisioner juga wajib hukumnya memiliki kematangan berpikir dan kedewasaan mental,” ujar Arteria di Jakarta, Selasa (28/3/2017).

Output dari fit and proper test nanti , kata Arteria, adalah penguatan sistem dan kelembagaan Pemilu. “Sehingga ada wacana untuk melakukan perubahan jumlah komisioner KPU atau Bawaslu,” katanya.

Wacana tersebut seiring dengan perubahan mendasar dari pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak, yang membutuhkan tingkat kesiapan maupun kecermatan yang sangat tinggi.

Bagi Komisi II tidak ingin terbelenggu pada formalitas dan pemilihan secara performa. Namun Komisi II juga akan menguji sejauh mana mereka memahami kondisi demokrasi yang ada di Indonesia.

“Bukan sebaliknya membuat jarak dan mengesankan partai politik dan aparatus partai dalam stigma yang kurang baik di publik,” ungkap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memastikan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu akan segera dimulai. Seluruh rangkaian uji seleksi sampai pengesahan diharapkan sudah selesai sebelum 12 April 2017.

Sebagai tahapan awal, menurut Amali, rencananya Komisi II akan mengundang tim Panitia Seleksi anggota KPU-Bawaslu hari ini.

“Tahapan akan dimulai hari Rabu ini, 29 Maret dengan mengundang pansel dulu. Komisi II akan melaporkan pada rapat paripurna pada 6 April dengan terlebih dahulu memberikan laporan kepada Bamus DPR,” tandasnya.[Mus]

Related Articles

Back to top button