Ketum PBB Cium Aroma ‘Tak Sedap’ Gagalkan Ikut Pemilu 2019

Sabtu, 3 Maret 2018
Indonesiaplus.id – Partai Bulan Bintang (PBB) menilai ada upaya sistematis agar tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Hal itu didasari rancunya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah yang berubah-ubah.
“Pertama, keberadaan verifikasi faktual yang dilaksanakan di Kabupaten Manokwari Selatan pada Desember 2017, hasilnya itu tanggal 9 Januari 2018 adalah seluruh komponen di PBB dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Verifikasi faktual, kata Yusril, kembali dilakukan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu berupa dilakukannya verifikasi faktual ulang di dua daerah Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan
Tapi anehnya, tanpa dilakukan verifikasi ulang, KPUD menyatakan PBB tidak memenuhi syarat terkait jumlah keanggotaan. Padahal, verifikasi sebelumnya disebutkan sah secara syarat.
“Tapi faktanya tidak ada verifikasi, cuma anehnya terus dibilang belum memenuhi syarat (BMS) untuk keanggotaan, belum memenuhi syarat. Setelah itu kami tanyakan apakah verifikasi yang pertama itu sah, dikatakan oleh ahli sudah sah,” katanya.
Yusril pun yakin dengan langkah lanjutan yang kini ditempuh partainya dengan mengajukan gugatan melalui Bawaslu dapat diputuskan secara bijak.
Berdasarkan fakta dan saksi ahli yang mereka bawakan, KPU dapat menganulir keputusannya menggugurkan PBB.
Terlebih ia mencurigai adanya kelalaian dari pimpinan KPUD Provinsi Papua Barat sehingga menyebabkan partainya gagal sebagai peserta Pemilu 2019.
PBB berharap, jika ada manipulasi dalam rekomendasi soal pemenuhan syarat ini dapat ditindak oleh aparat hukum.
“Kalau dari segi administrasi negara ya ini namanya dia buruk, yang mengakibatkan putusan itu harus dibatalkan oleh Bawaslu dan oleh Pengadilan. Dari segi pidana ini orang persekongkolan jahat bisa dipidana. Ini by design dihalang-halangi supaya tidak ikut pemilu,” pungasnya.[Mus]