Kemenkeu Jadi Galau, Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Indonesiaplus.id – Usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan keputusan tersebut yang terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.
“Tentu saja kami dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu mengalami defisit cukup dalam,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Kebijakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit. Kondisi tersebut sudah defisit yang diharapkan menambal siapa.
“Dengan diibuat caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit,” ungkapnya.
Kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit, sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.
“Cara menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” katanya.
Mantan Bos BKF Kemenkeu ini mengatakan, bahwa melalui putusan MA tersebut, Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan dampaknya.
Belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut. “Nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” katanya.
ubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan, masyarakat akan sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA. “Iya, pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini ya,” katanya.
BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik.
“Saya kira tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan efektif,” saran Ganjar.
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
“Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Jelaslah, keputusan ini bikin pening dan galau kemenkeu.
Kemenkeu harus puter otak mencari dana besar guna menambal keuangan BPJS Kesehatan yang dirundung masalah.[mus]