POLITICS

Jadi Beban Negara, Sekjen PBB: Uang Pensiun DPR dan MPR Harus Dihapus!

Indonesiaplus.id – Usai pernyataan kontroversi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menyebut pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai beban negara.

Namun, kini muncul ke publik perbandingan bahwa pensiunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibayar seumur hidup, walaupun mereka hanya menjabat selama lima tahun.

Anggota DPR dan MPR menerima pensiun juga ditanggung negara sama seperti ASN dan TNI/Polri, sekaligus bisa diwariskan kepada istri/suami dan anak mereka. Bahkan, pemberian uang pensiunan DPR, MPR serta lembaga tinggi lain negara tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pension,” bunyi UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 13.

Pada Pasal 17, tertulis bahwa dana pensiun anggota DPR dan MPR akan diberikan secara penuh jika mereka masih sehat. Dana pensiun anggota DPR dan MPR akan dihentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, kecuali mereka memiliki suami/istri.

Dana pensiun akan tetap diberikan kepada istri/suami mereka meski nilainya berkurang dibanding saat yang bersangkutan masih hidup.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 17 tertulis, “Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.”

Pensiunan janda/duda sendiri akan dihentikan jika penerima pensiun meninggal atau kawin lagi. Tidak hanya pasangan, uang pensiunan DPR, MPR, dan lembaga tinggi lain juga bisa diberikan kepada anak mereka, hal itu berdasarkan Pasal 19.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai bahwa pemerintah harus berani menghapus uang pensiun anggota DPR dan MPR sebab sudah jelas membebani keuangan negara.

“Dengan menghapus uang pensiun anggota DPR dan MPR menjadikan beban negara bisa berkurang karena sudah selesai dan tidak terpilih lagi,” tandas Afriansyah ditemui di Jakarta, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Selain itu, kata Afriansyah, anggota DPR dan MPR itu masa aktifnya hanya lima tahun per periode maka tidak pantas menerima uang pensiun dari APBN terlebih bisa seumur hidupnya.

“Terlebih, anggota DPR dan MPR itu selama masa aktif telah mendapatkan berbagai fasilitas yang luar biasa dan memperolah gaji yang sangat besar pula diberikan oleh negara, ” tandasnya.

Aktivis pergerakan itu, meminta pemerintah tegas menghapus uang pensiun anggota DPR dan MPR dan bisa dialihkan untuk kepentingan rakyat membutuhkan serta yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Saya kira uang pensiunan DPR dan MPR bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang manfaatnya jauh lebih banyak dirasakan,” pungkasnya.[had]

Related Articles

Back to top button