POLITICS

Isi Perppu No 1/2020 Sama Bahaya Corona, Gergun: Layak Ditolak DPR

Indonesiaplus.id – Perppu terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikomentasi kalangan DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengusulkan agar fraksi-fraksi di Senayan menolak Perppu Nomor 1/2020 menjadi Undang-undang.

“Jadi, setelah dicermati berbagai ketentuan dalam Perppu Nomor 1/2020 dan aturan turunannya, saya saran sebaiknya DPR menolak Perppu 1/2020 itu menjadi undang-undang,” ucap dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Hergun -sapaan Heri Gunawan menilai Perppu itu bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Politikus Gerindra itu menilai pada situasi seperti ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010.

“Tidak hanya isi dasar penerbitan Perppu tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Usai Perppu 1/2020 yang penuh kontroversial karena mirip-mirip omnibus law gaya baru, pemerintah menerbitkan Perpres yang tidak kalah kontroversialnya, yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020.

“Bisa dipahami bahwa dari sini dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas!” tegas legislator asal Sukabumi ini.

Sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu Corona antara pemerintah dan DPR. Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah.

Menurut Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini, isi perppu rasanya layak jika DPR menolak RUU tentang Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona.

“Sangat membahayakan bagi sistem bernegara dan perekonomian nasional itu sendiri,” tandasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button