Hasil TWK Tidak Dibuka, Pegawai KPK Tolak Diklat Bela Negara
Indonesiaplus.id – Pada Rabu (21/7/2021), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ita Khoiriyah alias Tata, bertemu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk membahas pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Tata sampai saat ini ia belum menyerahkan surat kesediaan mengikuti diklat tersebut. Pasalnya, karena KPK enggan memberikan informasi lengkap mengenai hasil asesmen TWK yang membuat dirinya dinyatakan tidak lulus dan dinonaktifkan.
“Pada hari ini saya bertemu dengan salah satu pimpinan. Beliau menjelaskan betapa sulitnya memperjuangkan pegawai KPK dalam proses alih status ini. Harapannya yang 24 masih mau bergabung semuanya. KPK diibaratkan kapal yang sedang oleng nyaris karam dan pegawainya diumpamakan sebagai awaknya,” tulis Tata dalam akun twitter @tatakhoiriyah.
Melaluli pertemuan tersebut, ia ata menagih janji perihal akses resume hasil TWK dirinya kepada Ghufron. Berdasarkan penjelasan Ghufron, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak bisa memperoleh data maupun informasi TWK karena termasuk kategori rahasia.
Namun sebelumnya Senin (19/7/2021), Ghufron sempat menjanjikan akan memberikan akses resume hasil TWK. Sebagai gantinya, Tata menyerahkan surat pernyataan sebagai syarat mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara.
“Saat beragumen, beliau menanyakan, ‘kamu enggak percaya dengan saya?’, ‘Tidak, Pak,” tutur Tata.
“Saya masih ingat sosialisasi TWK bertanya apakah ada mekanisme gugur dalam pelaksanaannya? Hanya dikasih jawaban motivasi. Dalam situasi sekarang saya enggak bisa percaya dengan pembinaan tanpa iktikad baik lembaga’,”
Selain itu, Tata lantas menghentikan percakapan dan mengakhiri pertemuan dengan tetap tidak menyerahkan surat pernyataan sampai dipenuhinya permohonan informasi TWK.
Tata menyesal tidak bertanya langsung kepada Ghufron terkait laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi TWK.
“Saya menyesal belum dengerin konpers Ombudsman atas LHA [laporan hasil akhir] dan kesimpulan laporan 75 pegawai yang menyatakan ditemukan sejumlah malaadministrasi, sebelum bertemu dengan pimpinan,” ucap dia.
“Tapi seandainya sudah baca, saya mau bertanya langsung terkait malaadministrasi tersebut kepada beliau,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ombdusman RI menemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang serius terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK. Satu di antara pelanggaran serius tersebut adalah perjanjian kerja sama (MoU) antara KPK dengan BKN yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate).
Sebanyak 18 dari 24 pegawai KPK tak lolos TWK dipastikan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan selama 40 hari di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor. Tata termasuk enam pegawai yang tidak berangkat.[had]