POLITICS

Gugat Perppu Corona Jokowi, MK Gelar Sidang Tatap Muka

Indonesiaplus.id – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di ruang Sidang Pleno MK.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari seluruh hakim konstitusi. “Kita setuju menggelar sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, seperti dikutip dari situs resmi MK, Ahad (26/4/2020).

MK menilai permohonan uji materiil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 diajukan oleh beberapa pihak perlu menjadi prioritas.

Selain itu, seluruh Hakim Konstitusi menyepakati banyak sidang berlangsung seperti biasa sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2020. Pelaksanaan sidang akan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.

Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan pihaknya menggelar sidang dengan melakukan penjarak fisik (physical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Persidangan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes dan WHO sebagai contoh kepada masyarakat kita menaati peraturan pemerintah,” kata Aswanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan mulai berlaku mulai 31 Maret.

Namun, Perppu tersebut menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register berbeda.

Dalam salah satu gugatan berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.

Sedangkan, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.

Menurut MAKI dkk, pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Juga, dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan Presiden saja yang tak kebal terhadap hukum.[mus]

Related Articles

Back to top button