POLITICS

Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Hari Ini KPK Periksa Cak Imin

Indonesiaplus.id – Hari ini Selasa (5/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kapasitasnya sebagai Menaker saat korupsi itu terjadi.

“Jadi, besok (hari ini) ditunggu saja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

KPK, kata Ali, berharap Cak Imin kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik. Ali memastikan surat undangan pemeriksaan terhadap Cak Imin sudah disampaikan tim penyidik.

“Harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10,” ungkap Ali.

KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada tahun 2012.

Pada saat itu kementerian itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB.

“Pada tahun 2012. Kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Ahad (3/9/2023).

Namun, Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Termasuk enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini.

“Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu,” ungkap Asep.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin. “Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep.

Terbaru, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI. Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

“Untuk mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung. “Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan,” kata Ali.

KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

“(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI,” ujar sumber, Jumat (18/8/2023).[had]

Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Hari Ini KPK Periksa Cak Imin

Indonesiaplus.id – Hari ini Selasa (5/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kapasitasnya sebagai Menaker saat korupsi itu terjadi.

“Jadi, besok (hari ini) ditunggu saja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

KPK, kata Ali, berharap Cak Imin kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik. Ali memastikan surat undangan pemeriksaan terhadap Cak Imin sudah disampaikan tim penyidik.

“Harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10,” ungkap Ali.

KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada tahun 2012.

Pada saat itu kementerian itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB.

“Pada tahun 2012. Kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Ahad (3/9/2023).

Namun, Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Termasuk enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini.

“Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu,” ungkap Asep.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin. “Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep.

Terbaru, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI. Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

“Untuk mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung. “Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan,” kata Ali.

KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

“(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI,” ujar sumber, Jumat (18/8/2023).[had]

Related Articles

Back to top button