POLITICS

Caleg Bagi-Bagi Barang dan Uang, Begini Cara Melaporkannya

Sabtu, 2 Maret 2019

Indonesiaplus.id – Masyarakat diajak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh melaporkan caleg yang membagi-bagikan barang ataupun uang.

Panwaslih menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. “Jadi, laporkan kepada kami siapa saja caleg yang bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat,” ujar Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Sabtu (2/3/2019)

Mekanisme pelaporannya seperti apa? Yusuf menjelaskan, laporan harus disertai rekaman video maupun  foto serta ada minimal dua saksi.

Rekaman video dan foto serta saksi tersebut merupakan syarat formal dan material sebuah perkara. Artinya, jika  syarat tersebut tidak terpenuhi, laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Caleg yang melakukan tindak pidana pemilu, sanksinya penjara dan denda hingga puluhan juta. Kami ingatkan caleg, tim sukses, atau pun lainnya agar tidak bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat,” katanya.

Tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslih Kota Banda Aceh, Yusuf mengatakan, angkanya masih minim. Hingga kini, Panwaslih Kota Banda Aceh baru menangani satu perkara.

“Perkara tindak pidana pemilu yang ditangani tersebut sudah dihentikan proses hukumnya karena tidak  ada bukti,” ungkapnya.

Tindak pidana tersebut berupa dugaan penggunaan mobil dinas pimpinan DPRA ke tempat kampanye oleh caleg  T Irwan Djohan yang juga Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019.

Yusuf mengatakan ada dua laporan dugaan tidak pidana pemilu. Akan tetapi, pelapor tidak menyertakan bukti dan saksi. “Akhirnya, pelapor mencabut laporannya,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button