BPN: MK Mesti Berkaca di Beberapa Negara Hasil Pemilu Dibatalkan
Jumat, 14 Juni 2019
Indonesiaplus.id – Peran Mahkamah Konstitusi penting dalam proses pemilihan presiden. Bahkana, di beberapa negara melakukan pembatalan hasil pemilihan presiden disebabkan bukan karena selisih jumlah suara saja.
Namun, lebih penting dari selisih jumlah suara adalah ada atau tidaknya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilihan umum dalam konstitusi negara tersebut yang dilanggar.
“Di Kenya pada 2017, meskipun selisih hampir 10 persen dari seluruh perolehan suara, Mahkamah Agung membatalkan hasil pemilihan presiden dikarenakan terdapat pelanggaran terhadap prinsip pemilihan presiden yaitu bebas dan adil dalam Konstitusi Kenya,” ujar Tim Hukum BPN, Teuku Nasrullah di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Hal yang sama terjadi di Austria pada 2016, pembatalan pemilihan presiden lantaran adanya pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan dalam menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam Konstitusi Austria.
“Demikian di Maladewa, pelaksanaan pemilihan presiden diwajibkan diulang dikarenakan pelanggaran terhadap
prinsip bebas dan adil yang diatur dalam Konstitusi Maladewa. Juga Ukraina, pemilihan presiden Ukraina pada 2004 harus diulang karena melanggar prinsip bebas dan adil yang diatur dalam Konstitusi Ukraina,” tandasnya.[mus]