POLITICS

Bareskrim: Besok Ust Bachtiar Nasir Diperiksa dan Sudah Tersangka

Selasa, 7 Mei 2019

Indonesiaplus.id – Pemeriksaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Dari informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, melalui pesan singkat, Selasa.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. “Ya betul sebagai tersangka,” tandas Daniel.

Polisi dalam kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. “Kasus lama itu,” tandasnya.

Ustaz Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dari dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga terjadi pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.[mus]

Related Articles

Back to top button