POLITICS

Bahas RUU Pemilu, PAN: Minta Tak Parsial Demi Kepentingan Pihak Tertentu

Indonesiaplus.id – Pembahasan soal Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak boleh dilakukan parsial hanya demi kepentingan partai politik atau fraksi tertentu saja.

Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merespons usulan pembahasan RUU Pemilu yang tetap dilanjutkan tanpa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Guspardi mencontohkan, pembahasan RUU Pemilu tidak boleh hanya terbatas membahas perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

“Jika saja ingin dibahas, bahas semuanya, jangan hanya untuk kepentingan untuk partai atau fraksi tertentu untuk menyampaikan agar visi misinya tertampung, seperti bicara tentang parliamentary threshold,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Pernyataan anggota Komisi II DPR yang juga Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang terbuka untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, tanpa merevisi UU Pilkada menunjukkan bahwa pembahasan UU Pemilu akan dilakukan secara parsial.

Padahal pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan secara menyeluruh. Guspardi lantas mengajak seluruh pihak untuk bersikap layaknya negarawan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

“Bahas semua dan jika enggak ya enggak semua. Jangan hanya bersifat parsial untuk kepentingan sesaat, tapi UU ini bisa dimanfaatkan untuk pemilu dua, tiga kali ke depan. Jangan berpikir untuk kepentingan partai tertentu,” sindir Guspardi.

Posisi PAN masih menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Guspardi menyatakan, bahwa ada beberapa alasan membuat pembahasan RUU Pemilu tidak relevan dilakukan yakni situasi pandemi Covid-19 dan perekonomian Indonesia.

PAN akan tetap ambil bagian dalam pembahasan RUU Pemilu bila semua fraksi di Senayan akhirnya memutuskan pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan.

“Jika itu merupakan kesepakatan kawan-kawan semua, tentu PAN terpaksa ikut dalam pembahasan itu dan kalau seandainya semua fraksi menyatakan perlu dilakukan revisi terhadap UU kepemiluan itu, tentu PAN tidak bisa bertahan karena bukan fraksi yang menentukan,” tandasnya.

Sebagai informasi, PKB dan PDIP mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada.

Melalui Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR dari PKS Mardani Ali Sera menyatakan PKS terbuka dengan usulan tersebut. Gagasan itu merupakan kemajuan yang baik untuk pembahasan RUU Pemilu.

“Ada usul kemajuan yang baik untuk pembahasan RUU Pemilu. Kami dari PKS siap bicara,” ungkap Mardani di Jakarta, Rabu (24/2/2021).[had]

Related Articles

Back to top button