POLITICS

30 September 56 Pengawai KPK Dipecat, Komnas HAM: Bahaya Bisa Stigma Seperti G30S PKI

Indonesiaplus.id – Tanggal pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) disoroti oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam bahwa pemilihan tanggal itu bisa menimbulkan imajinasi ihwal sejarah bangsa Indonesia, serta memunculkan stigma bagi ke-56 pegawai KPK yang dipecat.

Seperti diketahui, bahwa 30 September sering diingat masyarakat sebagai hari G30S atau Gerakan Pemberontakan PKI 1965. Bagi 56 Pegawai KPK, seperti Penyidik Novel Baswedan, akan dipecat dengan hormat pada 30 September 2021.

“Itu imajinasi soal masa lalu Indonesia, ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini,” ujar Anam dalam diskusi daring yang digelar ICW, Ahad (19/9/2021).

Pemunculan stigma itu dianggap bisa berbahaya bagi bangsa Indonesia sendiri. Pasalnya, Indonesia menjadi satu karena dulu semuanya bersatu padu melawan stigma.

“Kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama, negara ini dalam kondisi bahaya level paling tinggi, dan janganlah pakai simbol-simbol yang mengintrodusir stigma,” tandas Anam.

Mulanya ada 75 pegawai KPK yang dianggap gagal TWK yang dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang.

Sedangkan, dari 51 pegawai ada seorang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.[had]

Related Articles

Back to top button