Wacana Pengaturan Jam Kerja, Pemprov DKI Segera Uji Publik
Indonesiaplus.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merancang uji publik soal usulan pengaturan jam kerja guna mengurangi kemacetan. Dalam Uji publik itu akan melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi.
“Jadi, kami harus menguji publik dengan melibatkan semua asosiasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dishub telah melakukan diskusi dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan. Hasil diskusi disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif untuk menekan kepadatan lalu lintas. “Semua sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi harus dilakukan uji publik” ujar Syafrin.
Dishub sangat berhati-hati dalam melakukan kajian karena terkait hal ini tidak hanya di level Pemerintah Provinsi DKI saja, melainkan juga melibatkan pemerintah pusat dan swasta.
Selain itu, Dishub tidak ingin apabila peraturan jam kerja ini mulai berlaku akan berdampak pada pengguna angkutan umum. Padahal tujuan utama pengaturan jam masuk kantor itu adalah mengatur mobilitas agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk.
“Perlu diingat terkait ini perlu koordinasi dengan pusat, tidak serta merta hanya diambil DKI saja” katanya Meski begitu, Syafrin belum merinci waktu pelaksanaan uji publik itu kapan.
Jumlah kendaraan bermotor terus naik setiap tahun dan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI mencatat hingga 2020 mencapai 20,2 juta unit. Hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.
Dengan pengaturan jam kerja sebagai upaya Pemprov DKI menekan angka kemacetan di Ibu Kota, juga kebijakan ganjil genap dan rekayasa lalu lintas.
Juga, Pemprov DKI memberlakukan tarif integrasi tiga moda transportasi Rp 10.000 untuk mendorong peralihan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik.[yus]