NATIONAL

Usai Diperiksa, Rocky: Pelapor Gagal Paham Soal Fiksi dan Fiktif

Jumat, 1 Februari 2019

Indonesiaplus.id – Pemeriksaan Rocky Gerung terkait laporan soal pernyataan “kitab suci adalah fiksi” gagal  paham dalam membedakan fiksi dan fiktif.

“Si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif padahal berkali-kali saya sudah terangkan,” ujar Rocky  usai menjalani klarifikasi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Fiksi, kata Rocky, adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi yang penting dan positif. Beda dengan fiktif  yang cenderung mengada-ngada. “Itu intinya. Berulang kali saya terangkan, bahkan dengan sangat jelas,”
tandasnya.

Juga itu yang ditanyakan dalam klarifikasi dan menerangkan apa latar belakang dia memiliki pemikiran seperti  itu, bahkan menyebut kitab suci adalah fiksi hingga pengetahuannya mengenai konsep kitab suci dan agama.

“Saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep. Itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme. Ini harusnya disidangkan di ruang seminar gitu, bukan dilaporkan. Dengan ini, ya yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar,” katanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi memiliki arti rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan ataupun pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Adapun fiktif, menurut KBBI, merupakan bentuk sifat dari fiksi, yakni bersifat fiksi atau hanya terdapat dalam khayalan.

Ia datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi” di salah satu acara televisi swasta.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Rocky ditanya 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.

Selain itu, ia dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.[sap]

Related Articles

Back to top button