NATIONAL

Usai Buron, Manager PT BAP Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Senin, 29 Oktober 2018

Indonesiaplus.id – Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD) usai diperiksa intensif terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut juru Bicara KPK, Febri Diansyah pejabat anak perusahaan Sinar Mas tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said C1, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

“Iya, untuk tersangka TD ditahan di Rutan KPK C1 untuk 20 hari masa penahanan pertama,” ujar Febri di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).

Teguh Dudy diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi. Dudy sendiri sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu, dan baru menyerahkan diri siang tadi.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Lalu, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng? Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.[sap]

Related Articles

Back to top button