Tersangka Kontrak PKP2B, Samin Tan Masuk DPO KPK

Indonesiaplus.id – Nama bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyandang status tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM telah berulang kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.
“Kami memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam DPO. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Setidaknya dia telah dua kali mangkir untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Salah satunya, SMT mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020. “Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020,” katanya.
Upaya memburu Samin Tan, KPK telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada laman https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan.
“Bagi Anda yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email : 198@kpk.go.id atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan,” katanya.[sap]