Terbit SE Kemen PAN RB: ASN Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran 2021

Indonesiaplus.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.
Larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” bunyi SE yang diterbitkan hari ini dan diteken oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Dikecualikan ASN yang melakukan perjalanan tugas kedinasan bersifat penting, dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang diteken minimal ole pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Juga, larangan dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
“ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei,” tulis SE itu.
Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
Larangan cuti saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.
“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK.
Tjahjo dalam SE memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.
Kepada PPK agar memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Juga, PPK di kementerian/lembaga/daerah diminta melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat 24 Mei.[yus]