Tak Penuhi Syarat, GNPF Ulama: Hakim Seharusnya Tolak PK Ahok

Senin, 26 Februari 2018
Indonesiaplus.id – Langkah hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dinilai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)
Ulama tidak memenuhi syarat.
Sehingga, GNPF Ulama menyarankan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak PK Ahok tersebut.
Menurut Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera, bahwa Ahok tidak memenuhi syarat
formal untuk mengajukan upaya PK karena belum pernah melakukan banding ke tingkat Pengadilan
Tinggi kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA), itu artinya Ahok menerima putusan majelis
hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
“Sudah seharusnya PN Jakarta Utara harus menolak permohonan PK Ahok itu, karena persyaratan untuk PK itu tidak dipenuhi,” ujar Kapitra, Senin (26/2/2018).
Kasus serupa sudah pernah terjadi yang menimpa Bupati Natuna, Hamid Rizal yang dililit kasus korupsi. Saat itu, terdakwa baru menerima putusan hakim dan langsung PK, maka otomatis ditolak oleh MA karena memang dari segi prosedur formil tidak diperbolehkan.
“Maka dari itu ada yurisprudensinya, yaitu Bupati Natuna, itu menerima putusan lalu dia PK dan ditolak, dia tidak melalui proses,” beber Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu.
Pada 2 Februari melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners, Ahok melayangkan PK ke MA menyoal putusan PN Jakarta. PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijadwalkan akan disidangkan kelaikan pada pagi ini di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.[Sap]