NATIONAL

Tahun Ini, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied, Berikut Syaratnya

Indonesiaplus.id – Tahun ini, pemerintah mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri (Ied) berjamaah. Namun, syaratnya agar jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin.

Juga, dengan memamtuhi protokol kesehatan (prokes) yang harus belaku ketat agar untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Jamaah boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).

Kendati demikian, pada saat melaksanakan salat jamaah, mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat Covid-19.

Ketua PP Muhammadiyah itu menegaskan dalam pelaksanaan salat Tarawih dan salat Ied harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah pelaksaan ibadah tersebut, ” katanya.

Dengan mematuhi prokes agar menjaga tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat jamaah baik di lapangan maupun di masjid maupun saat bubar.

“Untuk dihindari adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga bisa semua berjalan aman,” pungkasnya.[yus]

Related Articles

Back to top button