SE No 57/2020 Terbit, Kerja ASN dari Rumah Diperpanjang Hingga 4 Juni
Indonesiaplus.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Semula masa WFH ASN hanya berlaku hingga hari ini atau 29 Mei 2020 saja.
“Jadi, memang kebijakan ini bakal dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tulis SE tersebut mengutip keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Dalam SE ini menyatakan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja, agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Dengan ada tatanan kehidupan baru ini, nantinya pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kementerian PANRB juga berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Sebelumnya, SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah.
Terakhir, dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.[sap]