NATIONAL

Saut Situmorang: Tidak Ada Kata Ampun Bagi Kepala Daerah Korupsi

Selasa, 12 Juni 2018

Indonesiaplus.id – Tidak ada kata ampun untuk para pejabat yang tetap nekat korupsi walau pernah disupervisi oleh KPK. KPK menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memperberat tuntutan pidana kepada mereka.

“Saya berkali-kali bilang ke jaksa penuntut KPK agar ini dijadikan pemberatan. Sebab, KPK hanya dianggap angin lalu. Kerugian negara tidak ada dampaknya,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang melalui pesan singkat, Senin (11/6/2018).

KPK, kata Saut, pekan lalu menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Padahal KPK, sudah melalukan pengarahan dan adanya penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi kepada seluruh para kepala daerah di Jawa Timur pada tahun 2017.

Meskipun masih banyak kepala daerah nekat, KPK akan terus meningkatkan supervisi dan kegiatan pencegahan di daerah-daerah rawan korupsi.”Baik KPK datang ke daerah itu, atau kami undang dalam kegiatan di daerah, ini dalam upaya menjaga dan membangun integritas pimpinan di daerah,” katanya.

KPK menetapkan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suapproyek infrastruktur jalan dan sekolah yang ada di Blitar dan Tulung Agung. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut.

Juga, KPK menetapkan tersangka lainnya untuk perkara di Tulung Agung yakni sebagai penerima suap adalahSutrisno (SUT) Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung dan seorang pihak swasta Agung Prayitno.

Untuk perkara Blitar, KPK menetapkan seorang pihak swasta Bambang Purnomo sebagai penerima suap.Untuk pemberi suap di kedua kasus korupsi tersebut adalah orang yang sama yakni seorang kontraktor Susilo Prabowo. Sehingga total 6 orang dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi ini.

Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang sering memenangkan proyek Pemkab Tulung Agung sejak 2014 sampai 2018. Untuk perkara di Tulung Agung, diduga pemberian suap dari Susilo untuk Bupati Tulung Agung melalui Kadis PUPR sebesr Rp 1 Miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulung Agung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga . Sebelumnya Bupati diduga telah menerima pemberian pertama Rp 500 juta dan pemberian kedua Rp 1 Miliar.

Perkara di Blitar, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 Miliar terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan 2 persennya akan dibagi bagikan kepada Dinas.

Dalam operasi tangkap tangan di dua perkara ini tim KPK mengamankan uang di lokasi yang dimasukkan dalam dua kardus dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang Rp 2,5 miliar yang diamankan, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Kepada yang diduga sebagai penerima Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi dan Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.

Sementara kepada yang diduga pemberi, Susilo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Sap]

Related Articles

Back to top button